JAKARTA-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia menilai penunjukan PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai pelaksana survei kondisi fisik peti kemas di empat pelabuhan utama dilakukan sepihak oleh Kementerian Perhubungan.
Subandi, Wakil Ketua Umum BPP Ginsi Bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan, mengatakan penunjukan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tak melibatkan langsung pemilik barang.
Dia mengatakan seharusnya Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai kepanjangan tangan pemerintah tidak boleh menunjuk lembaga survei secara sepihak tanpa memberikan pilihan kepada importir untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pemeriksaan kondisi peti kemas.
TOLAK DITAGIH
Subandi mengatakan Ginsi memang mengusulkan agar dilakukan survei yang benar dengan memanfaatkan teknologi saat pembuatan dokumen equipment interchange receipt (EIR). Namun, itu bukan karena ada kesepakatan antara BKI dan ALFI sebagaimana Mapel yang dirilis Dirjen Hubla Kemenhub tersebut.
“Silahkan saja kalau Dirjen Hubla menugaskan BKI sebagai surveyornya asalkan yang bayar biaya survei itu pemerintah ataupun ALFI dan jangan menagihkan kembali kepada importir,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 September 2014