JAKARTA, KOMPAS.com – Selama ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan jadi kepanjangan tangan pemerintah yang memberantas truk ODOL (over dimension over load).
Namun, upaya Ditjenhubdat dinilai tidak menunjukkan hasil yang berarti. Faktanya, truk ODOL tetap bebas melaju di jalan raya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, peran Ditjenhubdat yang mengawasi truk ODOL perlu dibantu pihak kepolisian.
Sebagai contoh di kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah, di mana dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL bebas keluar dari kawasan tersebut, dengan transaksi pungli paling sedikit Rp 7 miliar per bulan.
“Karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir,” kata Djoko.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/otomotif/read/2021/06/24/082200615/polisi-diminta-ikut-tilang-truk-odol-di-jalan-raya
Salam,
Divisi Informasi.