NERACA Jakarta – Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk menyikapi kebijakan larangan truk dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Overload (ODOL), yang dampaknya telah memboroskan anggaran pemerintah hingga Rp43 triliun. Larangan ini mulai diberlakukan pada 2023.
Sontak, pernyataan ini mendapat respons positif dari kalangan aktivis yang selama ini mendorong agar pemerintah bersikap tegas, untuk mengatasi aktivitas rutin armada truk bermuatan berlebihan di jalan raya di hampir seluruh wilayah Indonesia. “Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023. Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata,” kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (27/12).
KPBB sudah lama aktif berkampanye untuk penghentian kegiatan truk dengan muatan berlebihan, karena dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa. Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, ODOL angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga sebesar Rp43 triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.
Berdasar temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya. Ahmad mengatakan, KPBB sudah pernah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya.
“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi. Zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45% pasar AMDK. Kalau market leader patuh, makan sisanya yang 55%, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.neraca.co.id/article/173646/polri-dan-kemenhub-diminta-larang-truk-amdk-muatan-berlebihan
Salam,
Divisi Informasi