KONTAN.CO.ID – JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Melalui aturan tersebut, pemerintah kini dapat memberikan insentif pajak untuk pelaku ekonomi kreatif.
Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip pada Selasa (19/7).
Adapun secara umum, PP ini mengatur mengenai pembiayaan atau kredit dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif sendiri tertuang dalam bab V pada PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://amp.kontan.co.id/news/pp-baru-pemerintah-bisa-memberikan-insentif-pajak-bagi-pelaku-ekonomi-kreatif
Salam,
Divisi Informasi