NUSADAILY.COM – MALANG – Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, ada beberapa ketentuan yang mulai dilonggarkan. Selain pedagang kaki lima (PKL) sudah diizinkan dine in hanya 20 menit, ketentuan di titik penyekatan juga dilonggarkan.
Setidaknya, kendaraan logistik maupun ojek daring sudah bisa melintas. Hal tersebut dilakukan juga sesuai aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 43 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19.
“Iya memang benar, kebijakan itu berlaku mulai hari ini. Dan kebijakan tersebut tidak hanya untuk wilayah Kota Malang, melainkan seluruh wilayah Jawa Timur,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan, kebijakan itu dibuat oleh Ditlantas Polda Jatim.
“Jadi, itu merupakan kebijakan dari Ditlantas Polda Jatim. Sehingga, berlaku untuk seluruh wilayah Jatim,” papar dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nusadaily.com/jatim/ppkm-level-4-ojek-daring-dan-angkutan-logistik-bisa-melintas-titik-penyekatan.html
Salam,
Divisi Informasi