Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi kemungkinan untuk menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang membuat biaya angkutan barang dengan KA tidak setara dengan truk.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kemenhub sedang mengevaluasi kemungkinan menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kereta api (KA) barang dengan instansi-instansi pemerintah terkait.
Sembari menunggu evaluasi tersebut, dia berharap para pengusaha mengambil kesempatan menggunakan KA dalam mengangkut barang-barang miliknya mengingat harga yang ditawarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak jauh berbeda.
“Kalau dia perhitungkan secara detail, maka menggunakan trucking akan lebih mahal. Jadi, ambil dulu,” kata Budi, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dia menambahkan, pihaknya akan sulit mendorong penghapusan beban-beban tersebut jika para pengusaha tidak menggunakan KA angkutan barang tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170118/98/620317/ppn-dan-pnbp-pada-angkutan-barang-menggunakan-ka-kemungkinan-dihapus
Salam,
Divisi Informasi