INILAH, Purwakarta – Banyak jalur krusial yang menjadi perlintasan antar daerah di Purwakarta. Selama ini, ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat, yakni jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi, dan pusat.
Khusus jalur utama milik pusat dan provinsi, selama ini lebih banyak digunakan sebagai mobilitas warga, baik yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan barang, seperti Jalur Cianting atau Jalur Purwakarta-Bandung via Padalarang.
Selama ini, jalur tersebut sangat vital sebagai penghubung Purwakarta dengan Bandung. Sejauh ini, juga terpantau kerap digunakan sebagai jalur alternatif angkutan barang dan hasil alam. Namun, banyak truk-truk yang bertonase besar melintas di jalur nasional itu.
Beberapa waktu lalu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, keberadaan truk-truk angkutan barang bertonase besar yang melintas jalur tersebut menjadi penyumbang kecelakaan dan kemacetan serta mengganggu mobilitas warga.
Namun demikian, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena kewenangan untuk jalan tersebut ada di pusat. “Seharusnya, memang sudah harus ada aturan khusus. Misalnya, terkait jam operasional untuk kendaraan itu. Tapi karena itu jalur nasional, kami tak bisa berbuat banyak,” ujar Anne kepada INILAH.
Anne menjelaskan, dalam hal intinya bukan berarti melarang operasional truk-truk besar itu. Karena, pihaknya pun menyadari, kendaraan tersebut salah satu penunjang juga untuk ekonomi masyarakat di bidang material. Hanya, dia berharap, harus ada pengaturan soal operasionalnya, terutama di jam-jam tertentu. “Dalam hal ini, lebih kepada pengaturan jam operasional. Karena, kan ini juga tujuannya untuk kepentingan umum,” jelas dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.inilahkoran.com/berita/41785/purwakarta-butuh-aturan-soal-jam-operasional-truk-angkutan
Salam,
Divisi Informasi