JAKARTA – Pemerintah disarankan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat yang mewajibkan badan usaha sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N Hanafi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) terutama Pasal 10 Ayat (2b) yang menyebut pengelolaan PLB hanya bagi pihak swasta ataupun badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah terdaftar di bursa.
“Kalau begitu yang boleh mengajukan diri mengelola pusat logistik berikat hanya yang sudah IPO [initial public offering], berarti kesempatan yang dibuka tidak terlalu banyak dan terkesan kurang adil bagi perusahaan yang belum IPO,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/1).
Sementara itu, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan penetapan PMK 272/2015 tentang PLB diharapkan dapat memperkuat konsepsi maupun implementasi berikat yang selama ini kurang optimal dalam efisiensi logistik.
Dia menyakini PLB memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan gudang berikat. Salah satunya ialah batasan waktu penimbunan yang diizinkan sampai tiga tahun bahkan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tertentu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 21 Januari 2016