JAKARTA-Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengingatkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk lebih memperketat proses perizinan fasilitas pusat logistik berikat.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan langkah itu untuk mendorong lebih efektif pertumbuhan industri dalam negeri.
Mernurutnya, keberadaan pusat logistik berikat (PLB) sudah diatur dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. 02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
“Namun kami ingatkan hendaknya yang menyangkut perizinan untuk memperoleh PLB itu perlu lebih transparan dan sangat ketat untuk menghindari penyelewengan fasilitas PLB tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/1).
Sesuai dengan Perdirjen itu, lanjutnya, penyelenggara barang pos atau jasa kurir juga bisa mengajukan izin fasilitas PLB dengan persyaratan tertentu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 30 Januari 2017.
Salam,
Divisi Informasi