TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pemerintah meluaskan peran keagenan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pelayaran. Dalam rancangan peraturan itu disebutkan kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal baru, kapal bekas, atau kapal rongsokan.
“Dengan kata lain siapapun bisa menjadi perantara tanpa harus punya kapal,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut Agus, para broker atau perantara bisnis kapal yang dimaksud dalam belied tersebut dapat dilakukan siapa saja. “Cukup punya kantor sepetak, sudah bisa jadi broker kapal,” tuturnya.
Agus mengatakan bunyi pasal tentang keagenan umum dan pemilik kapal dalam RPP Penyelenggara Pelayaran sangat aneh. Dia menilai ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,. Menurutnya, hal itu sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup industri pelayaran nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, kata Agus, kegiatan keagenan kapal yang dapat dilakukan baik oleh perusahaan angkutan laut nasional maupun oleh perusahaan nasional keagenan kapal. Tidak adanya pengelompokan yang jelas terhadap kegiatan keagenan kapal itu sendiri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1429842/rancangan-peraturan-pelayaran-dinilai-berpotensi-menyuburkan-broker/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi