PROKAL.CO, BANJARMASIN – Rencana DPRD Kota Banjarmasin mengajukan Raperda tentang Penyelanggaraan Gudang menimbulkan pertanyaan besar. Apa urgensi dari rancangan regulasi yang satu ini?
Pengamat Tata Kota, Nanda Febryan Pratamajaya menyebut Perda itu bakal tumpang tindih, dengan regulasi yang sudah digodok dewan sebelumnya.
“Penetapan lokasi pergudangan sudah diakomodir oleh Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032. Tahun 2018 ini sedang dilakukan revisi juga,” kata planolog lulusan Universitas Brawijaya (UB) itu.
Jika dewan ingin memperjuangkan ketentuan perizinan pergudangan, maka bakal terbentur pula dengan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tidak ada istilah Izin Mendirikan Gudang (IMG), izin mendirikan ruko atau izin mendirikan fisik gedung lain,” kata Nanda yang juga Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) Kalsel itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi