Medan, (Analisa). Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Sumatera Utara (Sumut) mengemukakan reformasi regulasi pada sektor logistik mendesak dilakukan dalam rangka mendorong pengembangan usaha dan mendongkrak daya saing ekonomi, khususnya di Sumut.
“Kami meminta agar otoritas terkait mereformasi regulasi logistik untuk meningkatkan daya saing ekonomi sekaligus menumbuhkembangkan pelaku usaha khususnya usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak pada usaha logistik,” kata Ketua DPW ALFI Sumut Surianto SH dan Sekretaris DPW ALFI Edwin Ginting kepada wartawan seusai mengikuti rapat di Sekretariat DPW ALFI Sumut di Medan, Rabu (8/11).
Hadir pada pertemuan itu kalangan fungsionaris DPW ALFI Sumut di antaranya Wakil Ketua Khairul Mahalli, Ramdan Damir, Wiluyo Hartono, Suciwati dan lainnya. Desakan ALFI Sumut melakukan terobosan dalam upaya menyehatkan sektor usaha logistik dipicu ketidakpuasan terhadap persaingan usaha jasa logistik di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) Deliserdang.
Disebutkan Surianto dan Edwin Ginting, usaha logistik di Bandara KNIA sudah mengarah pada praktik kartel. Menurut Wakil Ketua ALFI Bidang Hukum Ramdan Damir SH MHum praktik demikian tidak boleh dibiarkan karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli karena menghambat bahkan menutup peluang berkembangnya UKM lokal.
Surianto alias “Butong” menyebutkan, keberadaan Bandara Internasional KNIA yang megah belum memberikan dampak positif yang signifikan dalam menopang pertumbuhan usaha pada bidang logistik. Sebab, kata politisi Gerindra yang menjadi anggota DPRD Medan itu, para pelaku usaha logistik anggota ALFI Sumut yang mengelola bisnis cargo udara di Bandara KNIA sangat terpukul karena kesulitan mendapatkan peluang usaha. Sebab, usaha logistik sudah dikuasai anak-anak perusahaan BUMN yang dibentuk mengelola usaha logistik.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi