Persoalan regulasi masih menjadi penghambat ekspor impor dari pelabuhan-pelabuhan di Aceh. Akibatnya pelabuhan di Aceh tidak berjalan optimal.
Hal itu diungkapkan salah seorang pengusaha di Kota Langsa, Iswantoro dari PT Pekola Langsa dalam pertemuan tim Pansus TNKA DPRA dan sejumlah perwakilan dinas SKPA dan para pengusaha eksportir Kota Langsa.
“Izin dan syarat yang harus diurus itu banyak sekali. Sulit mendapatkan persetujuan impor. Jadi, pengusaha kecil tidak bisa impor dari sini, kalau mau impor bisa, tapi banyak syaratnya. Kalau hanya melakukan ekspor, maka itu mati sebelah, tidak ada keseimbangan, karena tidak bisa bawa pulang barang. Jadi biaya yang harus dikeluarkan lebih besar,” ungkapnya.
Iswantoro menamahkan, pihaknya pernah tiga mengirim barang dari Pelabuhan Kuala Langsa, tapi mengalami kerugian, hingga akhirnya memilih untuk menyesuaikan dan mengekspor barang melalui Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara.
Pengusaha eksportir lokal Langsa itu berharap jika nantinya Pelabuhan Kuala Langsa dihidupkan, maka pemerintah dapat mengupayakan kemudahan izin dan kepengurusan syarat-syarat persetujuan ekspor-impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.suara.com/partner/content/portalsatu/2021/10/11/114356/regulasi-hambat-ekspor-impor-dari-pelabuhan-di-aceh
Salam,
Divisi Informasi