×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 18 March 2019 / Published in Uncategorized

Regulasi mengenai Post Border

Oleh: Dr. Dhanang Widijawan, S.H., M.H.
Senior Consultant | Supply Chain Indonesia

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dari border ke post border. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan.

Fleksibilitas pergerakan arus barang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No. 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

Permendag Post Border menyatakan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Pemeriksaan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain (Pasal 4 juncto Pasal 2) 1.

Penyederhanaan lartas ke post border dilakukan dengan pengurangan pengawasan di border. Dari total 10.826 Kode HS, sebanyak 5.229 Kode HS (48,3%) adalah lartas impor.

Pada prinsipnya, pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga2. Pengawasan post border dilakukan bagi:

  1. Bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya;
  2. Barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan pra-edar seperti Makanan Luar (ML) BPOM;
  3. Post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Pengawasan lartas di-border hanya menyangkut: keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan border dilakukan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai dengan menyertakan dokumen kepabeannya. Sementara komoditas yang dimasukkan ke post border diperiksa oleh kementerian dan lembaga terkait3.

Importir yang jenis komoditasnya masuk dalam post border harus membuat self declaration atau pernyataan tentang dokumen impor melalui laman resmi “Inatrade” milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara online.

“Inatrade” merupakan sistem online pelayanan terpadu perdagangan melalui portal Kemendag (http://inatrade.kemendag.go.id.). Sistem ini dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kemendag yang terintegrasi dengan dukungan sistem teknologi informasi (STI) Surveyor yang melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang (Permendag Post Border 74/2018 Pasal 10A juncto Pasal 1 Angka 9) 4.

Meski cenderung lebih mudah, namun importir tetap harus menyimpan dokumen terkait selama minimal lima tahun. Upaya ini untuk keperluan pemeriksaan oleh pemerintah.

Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat aturan mengenai post border adalah sebagai berikut:

  • Memperkuat kelembagaan Indonesia National Single Window (INSW).
  • Meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik.
  • Memberikan peluang pasar kepada pengusaha pelayaran, marine insurance, dan pemeliharaan kapal nasional.
  • Pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galang kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
  • Kebijakan ini bagi reputable traders akan berdampak positif bagi kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time. Pergeseran lartas ke post border, akan dapat menurunkan dwelling time antara 0,9–1,1 hari melalui pendekatan perhitungan importir risiko rendah. Kondisi ini juga menuntut importir segera mengeluarkan barang setelah Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan menyegerakan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)3.
  • Kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional dengan kebijakan antara lain:
  • Mengurangi biaya operasi jasa transportasi
  • Menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang
  • Meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan
  • Standardisasi dokumen arus barang dalam negeri
  • Mengembangkan pusat distribusi regional
  • Mekanisme pengambilan jaminan peti kemas

Penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) dilakukan dengan kebijakan antara lain:

  1. Memberikan fungsi independensi INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayaran dan pengawasan ekspor impor kepabeanan dari kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
  2. Mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading.
  3. Membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time.
  4. Sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.

Penyederhanaan Tata Niaga: Pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LARTAS yang tinggi.

Kebijakan Post Border Belum Efektif
Kebijakan Post Border kini tengah mendapat sorotan. Beberapa pengusaha dan ekonom menilai bahwa kebijakan ini belum efektif dan perlu ada perbaikan5.

Seharusnya kebijakan post border ini tidak lagi memerlukan pengecekan dari Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai. Hanya saja, apabila terjadi kekeliruan, risiko yang ditanggung oleh Kementerian Perdagangan terutama Direktur Jenderal Pengawasan dan Tertib Usaha cukup berat.

Hal ini mengakibatkan timbulnya indikasi bisa diserahkan kembali, berada di pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk impor bahan baku sudah tidak ada masalah karena ada kebijakan Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun Kemudahan Impor Tujuan Eksport (KITE).

Untuk itu, diperlukan ketentuan teknis sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan terkait dengan koordinasi penyelenggaraan “Inatrade”(http://inatrade.kemendag.go.id., PDSI) yang terintegrasi dengan STI Surveyor selaku verifikator arus pergerakan barang.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 74 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Penyederhanaan Tata Niaga Impor: Pengalihan Pengawasan Border Ke Post. 2018.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pergeseran ke Post Border untuk Percepatan Ekspor Impor. 2019:7-9.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
  5. Kontan.co.id, Pengusaha Nilai Kebijakan Post Border Belum Efektif: https://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-nilai-kebijakan-post-border-belum-efektif diakses pada 8 Maret 2019, pukul 11.49

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Regulasi mengenai Post Border (849.5 KiB, 1,243 hits)

Komentar

comments

Tagged under: Artikel Regulasi

What you can read next

Kadin Minta Pemerintah Tak Persulit Impor di Tengah Pemulihan Ekonomi
Garuda (GIAA) Terbangi 11 Rute Internasional, Kargo Jadi Fokus
Ekspor Impor Mei 2021 Turun, Kinerja Diyakini Bakal Membaik
SCI: Industri Cold Chain Tumbuh hingga 16%
BI Gandeng IHLC untuk Kerja Sama Penguatan Industri Halal
Ekonomi Indonesia Kuartal III-2021 Diprediksi Hanya Tumbuh 3,5%-4%

Recent Posts

  • KIP Tawarkan Solusi Pengembangan Sektor Logistik dan Kepelabuhanan di Wilayah IKN

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Usah...
  • Resesi Hantui Dunia, Erick Thohir: Indonesia Masih Tumbuh 5 Persen

    Jakarta – Resesi mengancam negara-negara ...
  • BUMN Bidik Perikanan, Erick Thohir: Kita Eksplorasi Ekonomi Kelautan

    JAKARTA – Kementerian BUMN ...
  • Optimalkan Layanan, Pelindo Tuntaskan Konsolidasi Bisnis

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pelabuh...
  • Siap Siap, Zero ODOL Bisa Picu Kenaikan Harga Properti, Bila Jadi Diberlakukan Tahun Ini

    SHNet, Jakarta -Di tengah upaya pemerintah meny...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat