NUSANTARA, KOMPAS.com – Regulasi alih fungsi Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi bandara komersial belum dibahas.
Hal ini khususnya terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023 terkait perubahan status bandara VVIP tersebut. Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan, akan melihat dulu perkembangan dalam setahun hingga dua tahun mendatang.
“Kan nggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani,” kata Suntana, dikutip dari Antaranews, Jumat (15/11/2024).
Jika Bandara Internasional Nusantara akan dijadikan bandara komersial, maka diperlukan revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023.
“Itu secara udah pasti (revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023). Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu kan harus lentur, harus menyesuaikan kepada dinamika dan kepentingan masyarakat,” tutur Suntana.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ikn.kompas.com/read/2024/11/15/071802287/regulasi-perubahan-bandara-internasional-nusantara-belum-dibahas
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.