Oleh: Dhanang Widijawan
Senior Consultant | Supply Chain Indonesia
Peningkatan kinerja logistik, iklim investasi, dan daya saing ekonomi nasional merupakan target pencapaian Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) yang dirilis pada 16 Juni 2020.
Ekolognas dapat diakselerasi melalui mutualisme model kolaborasi-integrasi public private sectors secara smart. Template kolaborasi-integrasi yang didesain secara smart, baik dalam e-commerce maupun logistik memperoleh momentum dalam Ekolognas tersebut.
Smart regulation dalam konteks smart logistics di Indonesia erat kaitannya dengan desain besar pembentukan dan implementasi Inpres Ekolognas berikut tiga regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Sislognas (No. 26/2012), Perpres MP3EI 2011-2025 (No. 48/2014), dan Perpres Road Map e-Commerce 2017-2019 (No. 74/2017).
Regulasi smart logistics nasional seyogyanya berorientasi pada upaya-upaya untuk saling melengkapi sekaligus menutup celah antarregulasi (horizontal dan vertikal). Bila perlu, senantiasa memperbarui fleksibilitas dan dinamika transformasi lingkungan dan kebijakan, sehingga diperoleh manfaat atas kualitas implementasi regulasi yang terbaik.
Untuk itu, matriks kolaborasi antar kementerian/lembaga pusat dan daerah mendesak untuk diintegrasikan dengan keterlibatan peran, kontribusi, dan umpan balik dari pelaku usaha, pengguna, akademisi, dan masyarakat luas. Hal ini penting untuk menciptakan sekaligus menjaga keberlangsungan dan akuntabilitas integrasi komitmen smart logistics berlandaskan fairness.
Opini selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak Rabu, 8 Juli 2020.
Salam,
Divisi Informasi