JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan turun tangan dalam tata kelola penarifan yang berlaku di Cikarang Dry Port Jawa Barat guna mendorong efisiensi biaya logistik nasional.
Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan Cikarang Dry Port (CDP) yang dikelola PT Cikarang Inland Port merupakan fasilitas pelabuhan darat yang dalam operasionalnya juga mengantongi perizinan sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) dari Kemenhub.
Seharusnya, CDP juga mengadopsi sistem dan mekanisme penarifan jasa kepelabuhanan sesuai Permenhub No. 6/2013 yang direvisi menjadi Permenhub No. 15/2015 tentang Struktur, Jenis dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Barat M Nuh Nasution menegaskan asosiasinya belum pernah diajak bicara mengenai tata kelola penarifan jasa kepelabuhanan di CDP Jawa Barat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 Maret 2016