JAKARTA – Kementrian Perhubungan mendukung usaulan PT Angkasa Pura (AP) II menggabungkan tarif layanan jasa penumpang atau passenger service charge (PSC) ke dalam tiket pesawat guna meningkatkan pelayanan ke penumpang.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan mengatakan pihaknya beberapa kali membahas rencana penggabungan PSC dan tiket pesawat.
“Kita sudah beberapa kali membahas tetapi sekarang bergantung kesiapan PT Angkasa Pura I, II dan maskapai penerbangan Ka-lau mereka siap bisa jalan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (26/8).
Bambang memaparkan PSC pernah digabung dengan harga tiket pesawat tetapi sejumlah maskapai bangkrut sehingga tidak bisa membayar tarif layanan jasa penumpang kepada PT AP I dan AP II.
Menurutnya, sejumlah bandara di bawah pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhub juga mendukung rencana penggabungan PSC dan tiket.