JAKARTA – Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Pelindo II segera mengakomodir kegiatan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau long stay di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu sebagaimana diamanatkan Permenhub 117/2015 untuk menyukseskan program Pemerintahan Joko Widodo dalam upaya kelancaran arus barangdwelling time.
Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, Subandi mengatakan Manajemen Pelindo II hingga saat ini belum bersedia menerbitkan penyesuaian tarif progresif penumpukan peti kemas dalam proses relokasi barang impor tersebut.
Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan bersama penyesuaian tarif penumpukan peti kemas dalam kegiatan relokasi barang impor tersebut antara manajemen pengelola terminal peti kemas selaku penyedia jasa di pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 November 2015