×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Supply Chain Risk Management
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ahli Kepabeanan
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
admin
Tuesday, 10 September 2013 / Published in Berita

Relokasi Kontainer Priok: Importir Minta Tarif Hanya Naik 11%

Relokasi Kontainer Priok:

Importir Minta Tarif Hanya Naik 11%

 

 

JAKARTA –  Importir mengusulkan penaikan biaya relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki di Pelabuhan Tanjung Priok tidak lebih dari 11%, sedangkan ukuran 40 kaki maksimal 15%.

 
Sekjen Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan usulan itu mengacu biaya angkutan (trucking) di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai dasar penaikan ongkos relokasi masih bisa dinegosiasikan.
 
Dia menyatakan pihaknya bisa memahami perlunya penyesuaian biaya relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor dari terminal asal ke tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan.
 
“Termasuk untuk biaya trucking untuk relokasi peti kemas memang sudah terjadi penyesuaian ongkos angkutan tetapi memang di lapangan masih bisa dinegosiasikan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9).
 
Seharusnya, menurutnya, penaikan tarif relokasi peti kemas impor tidak lebih dari 15% karena mengacu kenaikan ongkos angkut yang ditetapkan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, Selasa 10 September 2013

Komentar

comments

Tagged under: kenaikan relokasi peti kemas, penaikan biaya relokasi, peti kemas, relokasi kontainer

What you can read next

Pelabuhan Patimban Strategis untuk Perdagangan Industri
Pelabuhan Kijing Bakal Dongkrak Kontribusi Sawit di Kalbar
PDB Perikanan Tembus Rp62 Triliun

Recent Posts

  • Libur Panjang, Pengawasan Angkutan Barang ODOL Jalan Terus

    BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Selama li...
  • Pelabuhan Tanjung Ular Mentok Ditetapkan Jadi Kawasan Industri, Pemerintah Tarik Investor

    BANGKA BARAT, iNews.id – Kawasan&nbs...
  • AP I Pakai Konsep Ekosistem Logistik Nasional di Empat Bandara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I a...
  • Masuk Pasar Ekspor, Menkop Minta UMKM Segera Berevolusi ke Teknologi Tinggi

    EmitenNews.com – Usaha mikro kecil m...
  • Dorong Pariwisata & Logistik Bali, ASDP Akan Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengemba...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat