
Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Supply Chain Indonesia menyampaikan apresiasi atas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 901 Tahun tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) pada tanggal 30 Desember 2016. RIPN tersebut mengakomodasi beberapa perkembangan dan dinamika terkait dengan rencana pengembangan konektivitas dan infrastruktur, terutama dalam bidang transportasi laut.
RIPN tidak hanya penting sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan, serta penyusunan rencana induk pelabuhan. RIPN tersebut penting sebagai acuan para pihak, baik bagi kementerian/lembaga negara, investor dan operator kepelabuhanan, penyedia jasa logistik, dan industri pengguna jasa logistik.
Salah satu poin dalam RIPN tersebut adalah kaji ulang Peran Pelabuhan dalam Pengembangan Tol Laut dan Short-Sea Shipping (SSS) dengan menggunakan pemodelan jaringan multimoda-multikomoditas. Pemodelan jaringan multimoda diperlukan karena kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar wilayahnya berupa laut. Pendekatan multikomoditas sangat tepat karena karakteristik komoditas yang berbeda membutuhkan penanganan dan infrastruktur logistik yang berbeda, termasuk di pelabuhan.
Namun demikian, RIPN tersebut belum secara komprehensif memuat rencana pengembangan Tol Laut dan SSS. Kedua hal ini perlu dijabarkan secara lebih rinci dengan memuat rencana pengembangan secara menyeluruh berikut pentahapannya, terutama mengenai penetapan jalur utama tol laut. Implementasi Tol Laut selama ini bersifat parsial (misalnya penetapan 6 trayek pada tahun 2016) tanpa diketahui desain akhirnya (keseluruhan trayeknya) sebagai jaringan transportasi terintegrasi dengan moda-moda lainnya.
Berbagai program pengembangan transportasi atau konektivitas yang dilakukan tanpa perencanaan yang sistemis dan sistematis akan menyulitkan berbagai pihak terkait, baik dalam perencanaan pembangunan maupun kemanfaatannya.
Penetapan pelabuhan hub internasional dalam RIPN tersebut berbeda dengan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang menetapkan Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai Pelabuhan Hub Internasional. RIPN tersebut mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas.
Pemerintah perlu segera secara tegas menetapkan pelabuhan hub internasional dengan mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif. Penetapan pelabuhan hub internasional ini harus terintegrasi dengan rencana Program Tol Laut dan menjadi bagian dari suatu rencana induk pengembangan konektivitas/logistik nasional. Dengan mempertimbangkan karakteristik geografis Indonesia, pengembangan konektivitas ini dilakukan dengan konsep transportasi multimoda dengan transportasi laut sebagai backbone-nya. Agar implementasi lebih efektif, maka rencana induk pengembangan konektivitas/logistik nasional perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.
Pengembangan pelabuhan merupakan program strategis dan jangka panjang. Kemanfaatan pelabuhan juga bersifat jangka panjang bagi pertumbuhan industri dan perekonomian, baik bagi wilayah maupun nasional. Dengan demikian, sangat diharapkan RIPN dapat diimplementasikan secara konsisten dalam jangka panjang.
Terima kasih.
Bandung, 22 Januari 2017
Setijadi
Chairman
Supply Chain Indonesia
www.SupplyChainIndonesia.com
E-mail:
sekretariat@SupplyChainIndonesia.com
setijadi@SupplyChainIndonesia.com
Download Catatan ini:
Catatan SCI - Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan Penetapan Pelabuhan Hub Internasional (576.1 KiB, 599 hits)