JAKARTA – Dunia usaha mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat karena diyakini membuat kawasan industri lebih menarik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyambut positif kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kawasan berikat di seluruh Indonesia. pasalnya, dengan adanya kawasan berikat, ketersedian logistik utamanya bahan baku menjadi lebih terjamin.
“Selama ini masalah kita adalah distribusi logistik, mulai dari sistem yang kacau hingga kecepatan. dengan adanya kawasan berikat ini, pasokan dan ketersediaan logistik akan semakin lancar,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9).
“Selain itu dari peraturan saya harap mengurangi beban penimbunan dan menurunkan potensi dwelling time di pelabuhan,” katanya.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI) Yukki N. Hanafi mengatakan pengusaha logistik mendukung deregulasi tersebut, tetapi dalam penerapan harus ada ketentuan yang disepakati dan harus ada ketentuan yang disepakati dan harus ada fokus pengembangannya, termasuk lokasi kawasan berikat dan jenis barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 September 2015