Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Perpres No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) menjadi acuan dalam perbaikan dan pengembangan sistem logistik. Namun implementasinya hingga saat ini banyak menghadapi kendala.
Di lain sisi, peranan sektor logistik sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan peningkatan daya saing produk Indonesia. Peningkatan daya saing produk ini semakin penting bagi Indonesia dalam memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Pemerintah perlu segera melakukan revisi terhadap Sislognas agar perencanaan dan implementasi yang telah diupayakan secara baik di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dapat segera dilanjutkan secara lebih efektif.
Revisi terhadap Sislognas perlu segera dilakukan dengan beberapa alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
- Pencapaian atau efektivitas implementasi yang belum optimal, yang dapat dilihat dari pencapaian Road Map, Tahapan Implementasi, dan Rencana Aksi yang tidak seperti yang telah ditetapkan.
- Perbedaan strategi atau konsep antara Sislognas dan Pemerintahan saat ini menyulitkan pada tahap perencanaan maupun implementasi. Misalnya, Konsep Logistik Maritim dalam Sislognas berbeda dengan Konsep Tol Laut.
- Kebutuhan perencanaan yang lebih terintegrasi karena sistem logistik yang bersifat multisektoral. Integrasi perencanaan harus mencakup perencanaan antar kementerian/lembaga hingga perusahaan-perusahaan BUMN terkait. Posisi Bappenas dalam struktur Kabinet saat ini sangat tepat untuk mengintegrasikan perencanaan tersebut.
- Aspek koordinasi yang sangat penting namun rumit karena sistem logistik bersifat multisektoral. Pembinaan dan pengembangan sektor logistik ada di bawah beberapa kementerian dan lembaga. Aspek koordinasi ini menjadi harus semakin diperhatikan dan direncanakan secara tepat dan jelas karena keberadaan dua Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sangat terkait dengan sistem logistik, yaitu Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Bidang Kemaritiman.
- Dari aspek regulasi, posisi Sislognas sebagai Perpres kurang kuat untuk efektivitas implementasinya. Di lain sisi, pengaturan sektor transportasi yang merupakan bagian dari sistem logistik justru diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU), yang posisinya lebih tinggi dari Perpres, yaitu: UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU RI No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCI merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Revisi substansi konsep dan strategi Sislognas terutama berkaitan dengan arah kebijakan dan strategi yang digunakan Pemerintah saat ini.
- Penyusunan program kerja dan rencana aksi pengembangan logistik Indonesia secara terintegrasi oleh Bappenas dan mengintegrasikannya pula dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang tengah disusun.
- Perumusan strategi koordinasi dan pembentukan kelembagaan permanen untuk pengaturan sektor logistik untuk mengefektifkan implementasi Sislognas.
- Pembentukan UU Logistik sebagai target jangka menengah.