JAKARTA: Revisi Surat Keputusan Bersama dua direktur jenderal pada dua kementerian dan satu deputi kementerian negara tentang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan akhirnya resmi ditandatangani.
SKB itu diteken langsung Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Untung Tribasuki.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Leon Muhamad mengatakan revisi SKB tersebut sudah diteken oleh masing-masing pihak. “Sudah ditandatangani dan ada beberapa perubahan,” katanya, hari ini.
Penandatanganan SKB ini bertujuan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
“SKB ini wahana untuk melakukan perubahan dalam pembinaan dan penataan Koperasi TKBM, karena tenaga kerja bongkar muat merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan produktivitas di pelabuhan.”
Dia menambahkan urgensi SKB tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang dipantau perkembangannya oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2011.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Negara Koperasi dan UKM Untung Tribasuki mengatakan 2012 merupakan tahun Koperasi Internasional sehingga seluruh dunia harus berkomitmen bagaimana koperasi bisa membuat dunia lebih baik.
“Diharapkan Koperasi Indonesia dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional. Untuk itu, perlu dibangun koperasi- koperasi besar seperti yang ada di negara-negara maju, Jepang salah satunya,” katanya tulis rilis yang dimuat di dalam situs resmi Kemenhub, www.dephub.go.id.
Menurutnyd koperasi TKBM melalui induknya untuk kedepan diharapkan bisa menjadi koperasi yang besar, sehingga penandataanganan SKB yang baru saja dilaksanakan ini dapat dijadikan salah satu upaya dalam mewujudkan harapan harapan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mengatakan SKB ini sudah melalui proses selama tiga tahun.
“Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan terhadap masalah keselamatan kerja dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan,” ujarnya.(api)
Sumber: www.bisnis.com