Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan waktu tunggu atau masa inap barang (dwelling time) yang ideal dan untuk menekan biaya logistik di pelabuhan, pemerintah disarankan untuk ikut meratifikasi Trade Facilitation Agreement-World Trade Organization (TFA-WTO).
Pegiat dan pemerhati bidang kematiman, transportasi dan logistik Indonesia, Achmad Ridwan Tento, mengatakan dwelling time adalah salah satu komponen dalam artikel yang mana sampai saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia.
“Padahal,TFA ini sudah diratifikasi oleh lebih dari dua pertiga anggota WTO, sebagai syarat untuk diberlakukannya,” ujar Achmad Ridwan yang kini menjabat Sekjen Indonesia Maritime Logistic & Trasportation Watch (IMLOW) di Jakarta pada Senin (13/11/2017).
Ridwan yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) itu mengungkapkan tujuan inti dari TFA yang merupakan perjanjian fasilitasi perdagangan ini adalah untuk mempermudah lintas border dari perdagangan Internasional.
Dia mengatakan hal itu sesuai dengan empat pilar dalam TFA yaitu simplifikasi, transparansi, standardisasi, dan harmonisasi, dan dengan TFA ini diprediksi akan mengurangi biaya perdagangan Internasional hingga 14,5%.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi