JAKARTA (IndoTelko) – Komisi VI DPR RI berkomitmen akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional yang memang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, dalam rangka mendukung kinerja PT Pos Indonesia (Persero) yang mendapat tugas khusus dari pemerintah guna memastikan bantuan sosial (bansos) dari pusat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan tugas Pos Indonesia butuh dijamin Undang-Undang yang lebih kuat yang lebih mengikuti perkembangan zaman. “Jadi kita harus memberikan dukungan politik bahwa PT Pos Indonesia (Persero) ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan logistik nasional. Terutama logistik yang terkait hajat hidup orang banyak.
Harus benar-benar peran negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kepada rakyat itu perlu adanya BUMN yang cukup kuat dan mempunyai infrastruktur yang menjangkau dalam wilayah NKRI,” ujarnya, seperti dikutip dari laman DPR (13/7).
Menurutnya, selama ini Pos Indonesia rela merugi untuk memenuhi tugas politiknya yakni menjamin keamanan ketersediaan logistik di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Namun, diyakini bahwa perusahaan yang telah eksis sejak tahun 1746 ini akan bisa bertahan dengan menciptakan inovasi dan didukung UU baru.
“Saya tetap yakin dengan asetnya yang besar dengan infrastruktur melimpah akan kita beri payung Undang-Undang pos logistik nasional yang merupakan UU inisiatif prioritas Komisi VI. Kita berharap PT Pos Indonesia akan menjadi BUMN yang memiliki tugas untuk menjadi konektivitas antar Provinsi antar daerah guna bagaimana Indonesia bisa menjadi satu kesatuan ekonomi terutama hal-hal yang terkait dengan barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.indotelko.com/read/1594591424/ruu-sistem-perposan
Salam,
Divisi Informasi