JAKARTA-Supply Chain Indonesia mempertimbangkan dua langkah penguatan fondasi hukum terkait dengan penyelenggaraan sistem logistik nasional demi mendorong reformasi pelaksanaan sistem tersebut.
Dua fondasi tersebut adalah Undang-undang (UU) Logistik serta revisi Perpres No. 26/2012 tentang Cetak Biru Logistik Nasional (Sislognas).
Dhanang Widijawan, Senior Consultan Supply Chain Indonesia (SCI), mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun draf inisial dari UU Logistik yang berisi kelembagaan sistem logistik nasional yang disebut Dewan Sislognas.
“Pada dasarnya, kami, tim SCI, siap menyusun kedua draf tersebut, untuk diusulkan kepada regulator atau para pemangku kepentingan,” ujarnya, Senin (13/10). Draf itu berisi rumusan nyata dari SCI yang disampaikan kepada pembuat kebijakan.
Sumber:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Oktober 2014