
Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H mengatur pembatasan pengoperasian angkutan barang mulai Senin, 24 Maret pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 8 April April 2025 pukul 24.00 WIB di jalan tol dan non-tol atau selama 16 hari.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto mengatakan pembatasan pengoperasian truk pada masa Lebaran 2025 dinilai terlalu lama dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 12 hari. Hal ini berdampak sangat besar terhadap aliran logistik dan distribusi barang di seluruh Indonesia, baik untuk kepentingan domestik maupun ekspor-impor.
Pembatasan operasional truk sumbu 3 ke atas selama 16 hari ini berdampak pada penumpukan barang impor di pelabuhan dan membebani para importir dengan biaya storage dan demurrage di pelabuhan, serta berdampak luas terhadap perusahaan transportasi jalan, industri manufaktur, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik, termasuk para pengemudi dan tenaga bongkar muat.
Pembatasan tersebut bisa mempengaruhi ketersediaan barang di masyarakat, karena tidak semua barang mempunyai nilai stok sampai 16 hari. Hal itu juga berdampak terhadap biaya persediaan dan harga barang yang dibeli masyarakat.
Selain perlu mempertimbangkan jangka waktu pembatasan operasional, Sugi menilai kebijakan itu harus selektif antara lain dengan mempertimbangkan pertambahan jumlah jalan tol untuk mengurangi kerugian yang dialami industri karena jangka waktu pembatasan yang terlalu lama.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.islnewstv.com/2025/03/sci-perlu-pola-seleksi-jalan-tol-dalam.html
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.