Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah manajemen rekayasa lalu lintas demi kelancaran puncak pertemuan KTT ASEAN. Salah satu kebijakannya, melarang kendaraan berat melintas di tol dalam kota.
“Sehingga untuk tol dalam kota khusus kendaraan berat 2×24 jam tidak melintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pelarangan ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas para delegasi KTT ASEAN selama acara berlangsung pada 5-7 September 2023. Latif pun meminta pengertian para pengusaha pengantaran barang maupun ekspedisi.
Ia mengatakan kebijakan ini sifatnya hanya sementara. Kendaraan berat masih bisa masuk dan keluar Jakarta melalui tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) utara maupun selatan.
“Ya ini akan agak jauh tapi mudah-mudahan bisa kita pahami bersama,” tutur Latif.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/nasional/metro/RkjM0W3b-selama-ktt-asean-kendaraan-berat-dilarang-melintas-tol-dalam-kota
Salam,
Divisi Informasi