BOGOR – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melarang truk bermuatan non-sembako dilarang melintas di jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan Puncak (Megamendung-Cisarua) selama Operasi Ramadania 2017.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan, edaran Peraturan Dirjen Perhubungan Darat truk berkapasitas besar bukan pengangkut pangan dan BBM dilarang beroperasi mulai Minggu, 18 Juni 2017 kemarin hingga Senin, 3 Juli 2017 pukul 24.00 WIB mendatang.
Kendaraan pengangkut yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idul Fitri 1438 H, sesuai ketentuan yakni, kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-bahan bakar, truk tempelan, truk gandeng, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram, dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Sedangkan kendaraan pengangkut bahan makanan, ternak, bahan bakar, hantaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan, serta mobil bertanda khusus yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis boleh tetap beroperasi,” kata Hasby kepada wartawa, Senin, 19 Juni 2017.
Hasby menjelaskan, sesuai surat edaran Kementarian Perhubungan kendaraan-kendara non-sembako dilarang melintas Tol Jagorawi menuju Puncak/Sukabumi. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan imbauan tersebut di gerbang tol dan persimpangan jalan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi