Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menolak pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum menggunakan versi modul PEB terbaru 6.0.3 terhitung mulai Senin (7/5/2018).
Fadjar Donny, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan mulai Senin 7 Mei 2018 semua perusahaan eksportir maupun kuasanya yakni Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) yang berkegiatan ekspor wajib sudah menggunakan modul PEB versi terbaru itu.
“Jika eksportir dan PPJK tidak melakukan upgrading modul ekspor terbaru tersebut, PEB akan di-reject atau ditolak. Kami juga sudah sosialisasikan hal ini kepada pelaku usaha terkait sebelum implementasinya dilakukan,” ujar Fadjar kepada Bisnis pada Minggu (6/5/2018).
Dia menjelaskan perubahan modul PEB versi 6.0.3 dilakukan sebagai upaya Ditjen Bea dan Cukai meningkatkan kualitas data ekspor.
Bahkan, tambahnya, sejak 23 April 2018 patching modul PEB versi 6.0.3 yang terbaru itu pun sudah dapat diunduh pada website resmi Ditjen Bea dan Cukai.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi