JAKARTA. Banyaknya penahanan atau penangkapan kapal niaga milik pengusaha Indonesia, berakibat pada kenaikan biaya operasional kapal. Jika dihitung, kerugian dari bertambahnya biaya operasional kapal itu bisa mencapai Rp 5,5 triliun per tahun.
“Jika penangkapan kapal, maka kapal itu harus bayar Rp 50 juta rupiah, untuk satu kapal” kata Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Indonesia, dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta (23/4).
Menurut Carmelita, hitungan kerugian Rp 5,5 triliun muncul mengacu pada jumlah kapal yang ditangkap atau kapal yang terkena denda oleh instansi yang berwenang menangkap kapal. Nilai kerugian kapal niaga itu bisa bertambah jika satu kapal ditahan lebih dari 1 kali dalam satu tahun dari 11.000 kapal niaga.
Instansi atau lembaga yang menangkap kapal niaga itu beragam. Mulai dari satuan Polisi Airud, Angkatan Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea dan Cukai hingga Administrator Pelabuhan (Adpel).
Beragamnya petugas yang berwenang menangkap itu mempengaruhi biaya operasional kapal yang bisa naik. Ujungnya, harga barang yang didistribusikan lewat kapal laut juga bisa naik. Inilah yang menjadi kekhawatiran Carmelita. “Sembako yang diangkut dengan kapal tersebut bisa jadi mahal harganya,” terang Carmelita.
Carmelita berharap, agar pemerintah membentuk satu badan tunggal yang ditunjuk lewat Keppres untuk mengurus kapal niaga. Lembaga itu bisa dengan cara membentuk Badan Sea and Coast Guard, seperti negara-negara lainnya.
Badan tunggal ini diharapkan bisa mengakhiri tumpang tindih kewenangan penegakan aturan di laut, untuk meningkatkan daya saing pelayaran nasional sesuai Inpres No 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.