Jakarta, 21/03/2023 Kemenkeu – Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Selain bertujuan untuk mempercepat pengembangan produk lokal halal unggulan menuju pasar global, sertifikasi halal juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Wakil Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Sobri mengungkapkan, berbagai upaya mensosialisasikan sertifikasi halal tetap gencar dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Menurut Sobri, sertifikasi halal sangat penting untuk memvalidasi mulai dari tahap pemrosesan bahan baku, proses produksi, dan proses penyajian hingga ke tangan konsumen. Jika pemrosesan pada salah satu tahap saja tidak memenuhi kaidah halal maka produk tersebut menjadi tidak halal.
Guna memajukan industri halal di Sumbar, di tahun 2023 ini Provinsi Sumbar bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penyelia Halal untuk meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal baik melalui pendampingan mekanisme self-declare maupun penyelia dalam mekanisme reguler.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Sertifikasi-Halal-Tingkatkan-Daya-Saing-Produk
Salam,
Divisi Informasi