Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sebanyak 13 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Rata-rata penyesuaian tarif tol tersebut Rp 500.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perumahan Pekerja mengungkapkan, telah meneken persetujuan kenaikan tarif tol tersebut.
“Ya saya sudah tandatangani (persetujuannya). Kenaikan tarif berlaku untuk 13 ruas jalan tol,” ujar dia ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Meski mengaku lupa dengan ruas jalan tol mana saja yang dipungut kenaikan tarif, Basuki mengaku rata-rata penyesuaian tarif hanya Rp 500. “Rata-rata kenaikan tarifnya Rp 500 kok. Itu sepertinya untuk 10 ruas jalan bebas hambatan,” sambung Basuki.
Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di mana seharusnya tarif tol 13 ruas ini sudah mengalami penambahan biaya pada 4 Oktober 2015.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://palingaktual.com/2206323/siap-siap-tarif-13-ruas-jalan-tol-segera-naik/read/