JAKARTA-Presiden Joko Widodo diminta menyeriusi wacana pembentukan badan logistik nasional untuk menghilangkan ego sektoral yang menyebabkan sistem logistik nasional tidak berjalan sempurna.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pemerintah perlu memperbaiki regulasi yang mengatur logistik guna meminimalisasi ego sektoral antarlembaga dan kementerian terkait.
Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), berpendapat aspek koordinasi merupakan elemen yang penting tetapi rumit karena bersifat lintas sektoral lantaran pembinaan dan pengembangan sektor logistik ada dibawah beberapa kementerian dan lembaga.
Untuk mewujudkan badan koordinasi logistik yang mumpuni, lanjutnya, SCI mempertimbangkan dua proses penguatan fondasi hukum terkait dengan penyelenggaraan sistem logistik nasional demi mendorong reformasi pelaksanaan sistem tersebut.
TENGAH DISUSUN Dua fondasi itu adalah Undang-undang (UU) Logistik serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan SIstem Logistik Nasional. Dhanang Widijawan, konsultan senior SCI, menambahkan pihaknya tengah menyusun draf inisial dari UU Logistik yang berisi draf inisial kelembagaan sistem logistik nasional yang disebut Dewan Sislognas. “Pada dasarnya, kami tim SCI siap menyusun kedua draf tersebut untuk diusulkan kepada regulator atau para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 24 Maret 2015