jpnn.com, Jakarta – Mulai 12 Maret 2018 akan diberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018, tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pertama, yakni pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (dua arah) pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sedangkan pengaturan untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jpnn.com/news/sistem-ganjil-genap-angkutan-barang-juga-diatur
Salam,
Divisi Informasi