JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang masih nekat menggunakan mata uang selain rupiah untuk kebutuhan transaksi di pelabuhan. Hal itu bertujuan meningkatkan permintaan rupiah sehingga volatilitas rupiah tidak bergerak liar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, di Jakarta, Rabu (3/7), memastikan sanksi pidana bagi pelanggar peraturan menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi khususnya di pelabuhan sesuai yang tercantum di dalam undang-undang. Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama tiga bulan. Setelah masa sosialisasi lewat maka jika masih ada yang membandel akan ditindak dengan tegas.
“Langkah yang dilakukan di Tanjung Priok itu diapresiasi penegak hukum, bahkan kita sudah putuskan begitu masalah sosialisasi selesai kita akan lakukan razia di tempat-tempat yang masih menggunakan dollar dalam transaksinya akan kita proses dan hukum,” terang dia.
Harus Dimonitor
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, menilai pemerintah harus memonitor setiap saat jika ingin peraturan tersebut ditaati oleh pelaku usaha. Pasalnya, selama ini, ada aturan yang menaungi untuk bertransaksi menggunakan rupiah tetapi hal tersebut tidak diperdulikan.
“Kalau ada implikasi hukum dan denda harusnya bisa meminimalisir,” ungkapnya.
Dengan diharuskannya menggunakan mata uang rupiah untuk bertransaksi di pelabuhan, sambung dia, diharapkan permintaan rupiah akan meningkat dan menekan penggunaan mata uang dollar sehingga ke depannya rupiah bisa bergerak lebih stabil bahkan bisa menguat.
Selain adanya hukuman yang tercantum di UU, tambah Telisa, tidak ada salahnya pemerintah juga memberikan reward dengan pemberikan insentif bagi pelaku usaha yang menaati aturan yang ada.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/?15506-pengguna%20transaksi%20valas%20di%20pelabuhan%20bakal%20dipidana