Jakarta, JMOL ** Konsep Indonesia Poros Maritim Dunia dianggap beberapa kalangan masih mengandung ketidakjelasan, baik secara teori maupun aplikasinya. Forum Kajian Pertahanan dan Maritim (FKPM) mengemukakan masalah itu dengan memberi pandangan tentang maritim sebagai strategi nasional, dalam kajian strategis di kantor FKPM, Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
“Gagasan Poros Maritim dari presiden membuat kita semakin terperangah. Namun, yang perlu dicermati adalah mengenai pengertian apa maritim itu sendiri dan bagaimana strateginya, kemudian kaitannya dengan kepentingan nasional kita,” ucap Wakil Ketua FKPM, Laksda (Purn) Budiman Djoko Daid.
Menurutnya, domain maritim yang menyangkut seluruh aktivitas, baik bawah, permukaan, dan ruang udara di atasnya perlu dijabarkan terlebih dahulu. Selain itu, strategi maritim untuk kepentingan nasional harus mengarah kepada ends atau goals-nya, baru dapat disusun program untuk mencapainya. Karena kepentingan nasional terkait dengan domain maritim maka strategi menyangkut elemen domain maritim perlu dikembangkan pemerintah.
“Strategi maritim itu ada dua, satu untuk perang dengan jantungnya angkatan laut, dan strategi nasional untuk keamanan pada masa damai dengan jantungnya coast guard. Jadi, yang satunya kondisi krisis, penangkalan konflik, dan perang, kemudian yang satunya pada damai dan sudah pasti ancamannya beda,” kata Budiman.
“Itu semua harus diatur oleh pemerintah dalam suatu strategi maritim untuk kepentingan nasional. Berarti perlu ada Undang-Undang Maritim, bukan Undang-Undang Kelautan,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Strategi Maritim untuk Kepentingan Nasional Perlu Undang-Undang Maritim