×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Annual Planning & Budgeting
      • Workshop Manajemen Keuangan
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 03 September 2014 / Published in Catatan

Supply Chain Indonesia (SCI) Siap Menjadi Fasilitator Mendesak, Pembentukan UU Logistik

Oleh: Setijadi | Chairman aPak Setijadi Baju Garis-garist Supply Chain Indonesia

 

Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang ditetapkan dengan Perpres No. 26 Tahun 2012 banyak menghadapi kendala, sehingga beberapa Program dan Rencana Aksi pada Tahap I tidak akan dapat tercapai hingga tahap tersebut berakhir, yaitu tahun 2015.

Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), menyatakan bahwa Pemerintah baru perlu segera melakukan revisi terhadap Sislognas. Selain untuk melakukan koreksi terhadap hasil pencapaian Program dan Rencana Aksi, Pemerintah baru perlu mengkaji pula beberapa prinsip yang belum berjalan.

Salah satunya adalah penetapan jenis komoditas penggerak utama yang semestinya dilakukan pada tahap awal implementasi Sislognas, namun hingga kini belum selesai dilakukan. Komoditas penggerak utama ini merupakan penghela (driver) dari seluruh kegiatan logistik dan menjadi faktor penting dalam penetapan kebijakan logistik nasional.

Selain itu perlu dilakukan revisi terhadap beberapa konsep di dalamnya, terutama Konsep Logistik Maritim yang tidak sejalan dengan Tol Laut yang menjadi konsep Pemerintah baru.

 

Mengingat sistem logistik sangat penting dalam mengembangkan konektivitas untuk membangun kesejahteraan dan daya saing nasional, selain merevisi Sislognas, Pemerintah baru perlu mengupayakan pembentukan Undang-Undang (UU) Logistik.

Menurut Dhanang Widijawan, Pakar Hukum SCI, secara hirakhis peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meng-upgrade(meningkatkan) status dan kedudukan Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik.

Dengan status dan kedudukan hukum setingkat UU, maka regulasi-regulasi (dari derajat tertinggi hingga terendah) yang mengatur aktivitas-aktivitas logistik, secaraipso jure (demi hukum) akan mengarah pada sinkronisasi dan harmonisasi hukum. Dengan pembentukan UU Logistik, aktivitas-aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan lebih memperoleh kepastian hukum, berjalan dengan tertib, dan mencerminkan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance(GG) dan Good Corporate Governance (GCG).

Selain itu, dengan berbentuk UU (Logistik), pihak-pihak terkait akan mudah untuk menjadikannya sebagai acuan dan menurunkannya dalam peraturan-perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Berdasarkan sifat UU Logistik yang memiliki daya imperative (memaksa) dan/atau daya regulative (mengatur multi-sektor), maka diperlukan lembagaindependent yang memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian, lembaga, dan institusi terkait, termasuk antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Koordinasi dan pengendalian ini bersifat menyeluruh sehingga perencanaan hingga implementasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Lembaga independent ini juga bertugas memantau implementasi Sislognas, mengidentifikasikan kendala dan permasalahan, menganalisis dan merekomendasikan solusi kepada pihak-pihak terkait, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Untuk efektivitas kerja, lembaga ini harus mempunyai otoritas terhadap kementerian, lembaga, dan institusi terkait.

 

Untuk kebutuhan pembentukan UU Logistik, SCI bersedia menjadi fasilitator bagi berbagai pihak yang berkepentingan dan berkompeten, dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan UU Logistik.

Komentar

comments

Tagged under: Pembentukan UU Logistik, Peraturan Logistik, sislognas, Supply Chain Indonesia (SCI) Siap Menjadi Fasilitator Mendesak, supply chain management

What you can read next

Tindak Lanjut Pemberantasan Pungli terhadap Sopir Truk
Ditunggu, Tindak Lanjut Pembatalan Rencana Pembangunan Pelabuhan Cilamaya
Catatan & Rekomendasi Pengaturan Transportasi Barang Dalam Masa Idul Fitri

Recent Posts

  • Supply Chain Indonesia Gagas 10 Elemen Reformasi Struktur Logistik Nasional

    JAKARTA (ISL News) – Hasil kajian Ba...
  • Pelabuhan Cirebon Diprediksi Alami Lonjakan Logistik

    Citrust.id – Pelabuhan Cirebon diprediksi ...
  • Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

    INFO NASIONAL – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakart...
  • Bidik Industri Cold Chain, Tigaraksa Satria (TGKA) Resmikan Tira Cipta Logistik (TCL)

    KONTAN.CO.ID – BOGOR. PT Tigaraksa S...
  • JNE Optimistis Industri Logistik Terus Tumbuh

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. JNE tetap op...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat