JAKARTA (Beritatrans.com)–Aksi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh kapal tangkap yang berasal dari luar negeri. Pemerintah Indonesia juga telah mengundang para dubes negara tetangga untuk meminta bantuan melawan tindakan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Aturan itu saya lapor kepada Presiden Jokowi dan pak Presiden setuju untuk melakukan penenggelaman,” kata Susi saat acara Social Good Summit di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Susi melanjutkan, penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan dilakukan sudah berlangsung lama, bahkan puluhan tahun. Hal itu juga yang menjadi awal dirinya menerapkan aturan soal moratorium kapal eks asing dan transhipment (bongkar-muat barang di tengah laut). “Ini kalau dilakukan kapok tuh semua maling-maling,” terang Susi.
Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan dilakukan secara legal dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang jelas.
“Saya lihat peraturan dan saya senang ketika melihat ada Pasal 45 UU Perikanan 2009, dimana kita bisa menenggelamkan kapal yang menangkap ikan secara ilegal,” kata Susi lagi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi