JAKARTA: Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok berjanji akan menertibkan pengepul limbah kapal di pelabuhan itu yang beroperasi secara liar atau tidak mengantongi izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Perhubungan.
Kendati begitu, terhadap kegiatan pengepul limbah kapal yang melaksanakan dengan sistem trucklossing (angkutan langsung dari kapal ke truk) yang sudah mengantongi izin dari kedua instansi itu tetap diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut sepanjang tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Suaryo mengatakan, pengambilan aktivitas pengepul limbah kapal bisa dilaksanakan oleh perusahaan lainnya maupun swasta yang mengantongi izin.
Hal itu, kata dia, untuk menghindari monopolistik dalam kegiatan pengolahan limbah atau reception facilities (RF) yang selama ini hanya dilaksanakan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sepanjang mengantongi izin, para pengepul dan pengolah limbah kapal di pelabuhan bisa beroperasi untuk menghindari monopoli oleh Pelindo dalam kegiatan RF,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/10).
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/syahbandar-janji-tertibkan-pengepul-limbah-kapal-liar-di-pelabuhan-priok