×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
admin
Saturday, 06 October 2012 / Published in Berita

Syahbandar Janji Tertibkan Pengepul Limbah Kapal Liar Di Pelabuhan Priok

JAKARTA: Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok berjanji akan menertibkan pengepul limbah kapal di pelabuhan itu yang beroperasi secara liar atau tidak mengantongi izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Perhubungan.

Kendati begitu, terhadap kegiatan pengepul limbah kapal yang melaksanakan dengan sistem trucklossing (angkutan langsung dari kapal ke truk) yang sudah mengantongi izin dari kedua instansi itu tetap diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut sepanjang tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Suaryo mengatakan, pengambilan aktivitas pengepul limbah kapal bisa dilaksanakan oleh perusahaan lainnya maupun swasta yang mengantongi izin.

Hal itu, kata dia, untuk menghindari monopolistik dalam kegiatan pengolahan limbah atau reception facilities (RF) yang selama ini hanya dilaksanakan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sepanjang mengantongi izin, para pengepul dan pengolah limbah kapal di pelabuhan bisa beroperasi untuk menghindari monopoli oleh Pelindo dalam kegiatan RF,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/10).

Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/syahbandar-janji-tertibkan-pengepul-limbah-kapal-liar-di-pelabuhan-priok

Komentar

comments

Tagged under: tanjung priok

What you can read next

Satu TPS di Priok Dicabut, Empat Dibekukan
Pelabuhan Sukadana Resmi Beroperasi
Perum Perindo Geber Serap Ikan Nelayan 1.500 Ton

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat