JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengancam mencabut izin usaha perusahaan jasa inspeksi keamanan kargo dan pos jika tidak memenuhi kualifikasi aset dan menguasai luas lahan minimal 500 m2.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan audit aset dari pelaku usaha jasa inspeksi atau regulated agen (RA).
Rencananya, menurutnya, audit aset itu akan dilakukan setelah pemberlakuan secara efektif Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 32/2015 tentang Pengamanan Rantai Pasok Kargo dan Pos pada Agustus 2015.
Menurut Supply Chain Indonesia, beberapa usulan perbaikan agen inspeksi, adalah sebagai berikut:
- pemerintah sebaiknya mengatur substansi standar infrastruktur peralatan, SDM, dan kebutuhan modal kerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan agen inspeksi yang ditetapkan secara jelas berapa unit minimal dan spesifikasi teknis. Bila dapat ditentukan dalam bentuk nilai nominal bisa menjadi dasar ketentuan standar aset total minimal.
- Penetapan berapa jumlah minimal modal disetor seharusnya didasari pada perhitungan secara terperinci untuk penggunaan pemenuhan investasi jenis, spesifikasi, dan jumlah unit infrastruktur, peralatan, SDM, dan kebutuhan modal kerja untuk menjalankan operasional layanan agen inspeksi. Dalam konteks ini, pendekatan yang digunakan adalah ketentuan jumlah nilai aset tetap.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Juni 2015