Aturan Baru Prosedur Deklarasi Asal Barang Impor
Monday, 17 April 2023
by Supply Chain Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai terus berupaya memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor. Salah satunya dengan kembali mengatur prosedur penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB). Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan
- Published in Berita