Kemenkeu Terus Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman
Sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK tersebut merupakan perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun
- Published in Berita
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru untuk Barang Kiriman, Ini Detailnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman. Ketentuan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada Rabu (5/3/2025). Aturan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian
- Published in Berita
Enam Perubahan dan Poin Penting Aspek Kepabeanan Impor-Ekspor Barang Kiriman
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Gita Dewangi Putri mengatakan, beleid tersebut memuat enam perubahan dan poin penting terkait aspek kepabeanan dan pajak dalam kegiatan impor-ekspor barang kiriman. Pada
- Published in Berita