Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan Standar Layanan Penarikan Peti Kemas
Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam. Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung
- Published in Berita
LAYANAN BEHANDLE GINSI Desak Waktu Tunggu Dipangkas
Jakarta-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendesak pemangkasan waktu tunggu pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah atau behandle di Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini mencapai 8 hari. Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan sejauh ini waktu tunggu pelaksanaan behandle di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) belum memiliki batasan patokan waktu.
- Published in Berita