Pemanduan Kapal: Pelindo Satu Dapat Hak Eksklusif di Selat Malaka
Thursday, 27 October 2016
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan pelimpahan pemanduan kapal asing dan domestik di Selat Malaka kepada PT Pelabuhan Indonesia I. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya memberikan pelimpahan kepada BUMN itu karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan. Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 198 Ayat (3) menyebutkan, penyelenggara pemanduan dilakukan Otoritas
- Published in Berita