Kemendag Klaim Kenaikan Harga Bahan Pokok Tak Sampai 30 Persen
Friday, 09 September 2022
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi menaikkan harga bahan pokok melalui melalui komponen margin pengangkutan (MPP). Namun, Kemendag menyatakan pembebanan kenaikan harga BBM tidak akan seluruhnya dibebankan produsen kepada konsumen dan kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga pangan diperkirakan tidak akan sampai 30 persen dari harga saat ini. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
- Published in Berita