Kebijakan Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur Berpotensi Tingkatkan Biaya Pengangkutan Antar Pulau 10-20%
Tuesday, 14 January 2020
by Supply Chain Indonesia
Jakarta, Suara Merdeka.News.- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan bahan bakar low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut
- Published in Berita
Tagged under:
Berita Logistik, Kapal Barang, kebijakan low sulfur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelayaran, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia