Lima Hari Lagi Diberlakukan, Permendag 36/2023 Belum Ada KMK
Thursday, 07 March 2024
by Supply Chain Indonesia
Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang perubahan lartas impor dari post border ke border yang sedianya diberlakukan mulai 10 Maret 2024 hingga hari ini (Selasa, 5 Maret 2024) belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor. Namun Kementerian Perdagangan memastikan bahwa
- Published in Berita